Penerapan E-Voting Tergantung KPU

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan kalau pemerintah sudah siap dengan penerapan sistem e voting atau sistem perhitungan suara eletronik dalam pelaksanaan pemilu 2019. Namun apakakah sistem tersebut dapat berlaku, semua tergantung KPU. 

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyelesaikan 97 persen dari 78 juta pemilih sehingga data kependudukan dianggap sudah siap dipakai. 

"Per hari ini, sudah mencapai 97 persen data penduduk dari 78 juta pemilih. Kemendagri menyiapkan pemilih pilkada 2018-2019 seandainya akan e-voting datanya siap, tinggal penyelenggaranya siap atau tidak," kata Tjahjo yang ditemui di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (4/5). 

Meskipun demikian, Tjahjo mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara hanya menginginkan suara masuk pada detik yang sama ke pusat, usai proses pemungutan suara. 

Sebelumnya, Tjahjo juga telah mengungkapkan bahwa kementeriannya siap mendukung jika pemilu tahun 2019 akan menggunakan mekanisme e-voting. 

"India yang jumlah penduduknya lebih banyak dari Indonesia saja bisa, mengapa kita tidak. E-Voting sangat mungkin dilakukan," ujar dia belum lama ini di Yogyakarta. 

Untuk mewujudkan itu, Kemendagri akan menyiapkan data, KPU menyiapkan regulasinya, pengawalan pada Bawaslu, pengamanan pada TNI, BIN, fungsi-fungsi monitoring pada perguruan tinggi, elemen masyarakat dan pers. 

Dengan e-voting tersebut, kotak suara yang harus bermalam di kecamatan sehingga menimbulkan kerawanan, bisa dihindari. 

"India yang jumlah pemilihnya miliaran saja bisa, kita 178 juta pemilih mengapa tidak. Di Filipina, jam 3 sore sudah ketahuan siapa presiden terpilihnya," kata Tjahjo. 

Menurut Mendagri, pemerintah awalnya menargetkan pemberlakukan e-voting pada Pemilu 2024. Namun peluang pemberlakuannya bisa saja di 2019. 

Meski belum diatur dalam UU Pemilu yang baru, e-voting akan membantu proses efisiensi. Namun diharapkan, e-voting sudah akan masuk dalam UU Pemilu. (p/ab)